Mega Proyek Pembangunan Citra 9 diduga Syarat Pelanggaran,Tokoh Semanan Minta Pemkot Mengkaji Ulang 

  • Bagikan
Photo : Madsani Manong.SH

Dimensinews.co.id JAKARTA – Pembangunan mega proyek Real Estate Citra 9 di Jalan H Aseni Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat menuai kritik dari berbagai pihak di kalangan masyarakat yang menilai pembangunan tersebut syarat pelanggaran

Kritan itu di lontar kan oleh salah satu tokoh masyarakat  kelurahan semanan Madsani Manong.SH yang juga selaku direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar.

“Pembangunan proyek Citra 9 harus di kaji ulang karena diduga banyak melakukan pelanggaran,” kata Madsani dibilangan Cengkareng Ruko Gren Palem, Jumat (31/5/2019)

Ia mengatakan bahwa proyek tersebut harus ada kajian ulang, karena efek dari pembangunan itu pasti berdampak terhadap lingkungan masyarakat.

“Dampaknya yang sudah pasti banjir. Maka dari itu pemerintah mulai tingkat kota harusnya di antisipasi terutama Walikota, Camat dan Lurah sebagai langkah preventif. Jangan menunggu sampai masyarakat mengadu demo baru ada tindakan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Tersinggung Karena Klakson Mobil WNA Jadi Korban Penganiayaan

Madsani juga menjelaskan, harus ada langkah-langkah preventif, sekecil apapun pelanggaran harus di tindak. Dirinya melihat kalau di pembangunan perumahan tersebut ada di bawah tegangan tinggi (sutet), selain itu pintu gerbangnya menutup kali.

“Bagaimanapun jika aliran air kali tersebut menguap maka akan terjadi banjir, tidak akan terbendung di daerah sekitar karena pembangunanya tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) DKI ,” ucapnya.

Lebih lanjut Madsani berharap kepada Gubenur DKi dalam hal ini harus merespon, jika memang terjadi pelanggaran harus di tindak, tanpa pandang bulu, siapapun orangnya jangan dibiarkan lalu berkoordinasi, berdamai dengan para pengembang yang melanggar.

Pada hal menurutnya Gubenur Anies sudah membuktikan ketika menindak reklamasi pantura Jakarta. Seharusnya jajaran dibawah Gubernur harus mengikuti langkah tegas.

BACA JUGA :   Lokasi Rawan Macet di Rel Kereta Api Semanan Kalideres Akan di Rekayasa

“Ada pun pelanggaran berkaitan dengan perda tata ruang mengenai masalah lingkungan banyak hal yang di tabrak secara spesifik. Tetapi secara kasat mata tampak pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti menutup saluran air, serta lalu lintas jalan masuk harus ada kajian ulang,” tambahnya.

Oleh karena itu, Madsani menegaskan, harus diberikan sanksi obyektif siapapun yang melanggar harus di stop, di kaji lagi sesuai mekanisme prosedur atau diberhentikan terlebih dahulu, di kaji ulang merujuk pada perda seperti undang undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Kepada stakeholder terutama Walikota, Camat, dan Lurah harus bekerja keras turun ke wilayah, apa keluhan masyarakat sekitar jangan lagi mau berdamai dengan para pengembang, yang jelas merusak lingkungan boleh membangun tapi harus sesuai aturan. Ya harus lebih di kaji ulang terlebih dahulu,” tandas Madsani.

BACA JUGA :   Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses