DimensiNews.co.id MERANGIN – Polres Merangin Melalui Satres Narkoba Polres merangin Kembali Berhasil Bekuk Pelaku tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Yang bertempatan Di Desa Lantak Seribu Kecamatan Pamenang Selatan kabupaten Merangin.
Pelaku Mustari Alias Mus (27) Yang sering di curigai Oleh Masyarakat Sekita, dan Sudah Sangat meresahkan Warga Sekitar yang bertransaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
Berbekal Informasi, Yang langsung Di pimpin Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Robinson Singarimbun, yang Memerintahkan Anggotanya Untuk mencoba Menipu Pelaku Yang berkedok sebagai Pembeli, Ketika Sudah Di sepakati Oleh Pelaku langsung Di amankan Oleh Satuan Satres Narkoba Polres Merangin Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatan Pelaku.
Penangkapan tersebut Dibenarkan Oleh Kaolres Merangin Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Robinson Singarimbun bahwa Memang benar Adanya Penangkapan Tersebut.
”Iya Kami berhasil amankan pelaku narkoba Jenis Sabu-sabu, yang di mana pelaku Kami ringkus Di perkebunan Sawit Milik warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Pamenang Selatan, ”Kata Kasat.
Dijelaskan Lagi Oleh Kasat Bahwa Dirinya Dan Angota Berhasi amankan Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Berupa Narkoba Jenis Sabu-sabu.
” Kami berhasil amankan Pelaku dan Barang Bukti Berupa 2 bungkus plastik yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram, 1 unit timbangan digital merek CHQ, 1 bungkus plastik kosong, 1 unit handphone merek NOKIA beserta kartu sim, ”Tambah Kasat.
Tambah Lagi oleh kasat, bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang dimna Akan di ancam Kurungan Selma Limabelas Tahun Penjara.
Laporan Wartawan : Eric
Editor. : Red DN