Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pria Pengedar Sabu

  • Bagikan

Tanjung Balai – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pria dari rumahnya diduga memiliki narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang layak dipercaya.

Pria yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tersebut berinisial N berusia 52 tahun, merupakan warga Jalan Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar melalui rilisnya, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mendapat laporan tersebut, tim Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penindakan terhadap tersangka di sekitar tempat tinggalnya. Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.14 gram.

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirta Kerta Raharja Resmi Dilaporkan Ke Kejati Banten

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di atas tanah dihadapan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar melalui rilisnya, Jumat (19/3/2021).

Tak sampai di situ, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka.

Di dalam rumah tersangka, Polisi berhasil menemukan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip transpran diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.23 gram, 1 unit timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.

“Setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi Lantaran Diduga Lakukan Kekerasan dan Asusila Kepada Anak SMP

Berhasil mengamankan dan mengumpulkan barang bukti tersebut, petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polres Tanjung Balai guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Andi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses