JAKARTA – Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa berserta istri dan segenap pejabat teras TNI AD ikut menyaksikan langsung sidang pengadilan yang digelar secara virtual atas permohonan penggantian nama seorang prajurit TNI AD.
Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung Jumat (19/03/2021).
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ujar Nova saat membacakan keputusan.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
“Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” imbuh Nova.
Serda Aprilio yang selama persidangan didampingi langsung oleh Kasad beserta istri tampak berkaca kaca saat mendengar putusan Hakim yang mengabulkan permohonannya.
Dukungan dari Kasad tampak dengan ditambahkannya nama Perkasa ditengah tengah namanya yang baru sehingga namanya sekarang berubah menjadi Serda Aprilio Perkasa Manganang.*(dng)