Polsek Tambora Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kapuk Cengkareng

  • Bagikan

Jumat, 1 Januari 2019 13:22 WIB
dimensinews.co.id, Jakarta– Petugas Polsek Metro Tambora meringkus dua pengedar narkoba yang kedapatan berupaya mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Metro Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dua pengedar yang ditangkap berinisial AJ (32 tahun) dan JH (31 tahun). Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Metro Tambora.

“Iya ada dua orang yang kami amankan, keduanya pengedar sabu,” kata Kapolsek, Jumat (1/2/2019).

Diungkapkan Kompol Iver, penangkapan kedua pelaku berawal ketika Polsek Metro Tambora tengah melakukan observasi keamanan di Jakarta Barat. Tepatnya di Jalan Pedongkelan RT 18/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Bupati Tubaba Hadiri Acara 'Kadin Lampung Berbagi Berkah Ramadhan'

Saat observasi, petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigkan. Setelah itu dilakukan pemeriksan terhadap yang bersangkutan. Dan didapati barang bukti sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1 paket plastik kecil sabu seberat 0,22 gram siap edar, dan juga satu unit ponsel HP merk Acer warna Hitam, dari saku celana pelaku yang diketahui berinisial AJ,” ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora AKP Supriyatin menambahkan, usai dari penangkapan terhadap AJ, pihaknya melakukan pengembangan. Untuk menelusuri barang bukti yang ditemukan tersebut. Dari keternagan pelaku, barang tersebut didapat dari rekannya yang berinisial JH (31 tahun).

Kemudan petugas dengan cepat segera melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Setia No. 121 RT 02/016 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Kenakan Pakaian Superhero, Relawan BNK Sukoharjo Bantu Masyarakat Terdampak Virus Corona

“Selanjutnya kita tangkap JH bersama barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 1,12 gram yang siap diedarkan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kini telah diamankan di Polsek Metro Tambora Jakarta Barat. (Hp)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses