TANJUNG BALAI – Tiga dari lima orang terduga pelaku penculikan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanjung Balai Selatan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Ketiga terduga pelaku penculikan yang berhasil diamankan tersebut, yakni SI, ZI dan SD. Ketiga sekawan tersebut merupakan warga Labuhanbatu Utara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Tanjung Balai, Senin (8/2/2021).
Dijelaskannya, pada tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, 5 orang terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan kendaraan mobil Wuling BK 1277 ACD.
Kedatangan 5 orang terduga pelaku tersebut bertujuan untuk mencari ayah korban di rumahnya.
Namun, sesampainya di lokasi, 5 orang terduga pelaku tidak menemukan ayah korban, malah hanya menemukan korban berusia 14 tahun, kakak korban dan ibu korban.
Karena tidak menemukan ayah korban, salah satu dari terduga pelaku meminta kakak korban untuk mencari ayahnya, namun tidak berhasil menemukan ayahnya.Tak berhenti sampai disitu, terduga pelaku juga kembali menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya (ayah korban).
Namun, saat ibu korban pergi, salah satu dari 5 terduga pelaku menarik tangan kiri si korban dan mendorong korban agar masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh para terduga pelaku.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung berteriak-teriak dengan menyebutkan “penculik anak”.
Mendegar teriakan tersebut, warga dan anggota kepolisian yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi kejadian, langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya warga bersama anggota kepolisian tersebut, berhasil mengamankan 3 dari 5 orang terduga pelaku penculikan di Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Sedangkan 2 orang lagi berhasil melarikan diri dan kini tengah dalam pencarian Polres Tanjung Balai.
“Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban keberatan anaknya diculik orang tidak dikenal dan membuat laporan polisi ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait peristiwa tersebut, Polres Tanjung Balai menjerat para pelaku dengan pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUH Pidana. (Andi)