LHOKSEUMAWE – Tragis, seorang pria SD (42) warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jum’at (18/12) lalu, tega membacok iparnya Jailani (58) karena tidak terima ketika dinasehati agar jangan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12) mengatakan, motif pelaku membacok iparnya karena tidak terima saat korban menasehati pelaku agar jangan melakukan tindakan KDRT kepada istrinya.
Kronologis kejadian tindakan kekerasan dengan pembacokan itu terjadi pada Jum’at (18/12) lalu sekira pukul 23.00 WIB yang berlangsung di rumah korban, pelaku langsung membacok iparnya sendiri dan kini korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Berdasarkan hasil laporan masyarakat setempat, tersangka sering melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya, sehingga korban berusaha untuk menasehati pelaku agar jangan memukul istrinya,” sebut AKBP Eko Hartanto, S.Ik.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, akhirnya personel kepolisian langsung memburu korban dan kurang lebih satu kali 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa sebilah parang dan sepasang baju dan celana dan pasal pidana yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama delapan tahun.