JAKARTA – Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib bersama Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghofur pimpin Giat Operasi Yustisi dalam rangka penanganan Covid 19 secara serentak di kawasan Wisata Kota Tua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (18/12).
Turut hadir dalam kegiatan Camat Risan H. Muktar bersama Kasatpol PP Asmar Panjaitan, serta Kasatpol Dishub Tamansari Irwan Efendi.
Kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran Jl. Kalibesar dan Jl. Kunir. Sebanyak 59 pelanggar terjaring operasi karena tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Wabah Covid-19. “Bagi para pengunjung kawasan wisata Kota Tua yang tidak mematuhi protokol kesehatan 3M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan) akan diberikan penindakan berupa sanksi untuk memberikan efek jera,” terang Danramil.*(Ren)