Mematuhi Prokes Covid-19, Mulai Besok KAI Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen

  • Bagikan
Images : Seorang petugas dari tim medis memberikan pelayanan kepada pelanggan KA jarak jauh saat melakukan pendaftaran rapid test di stasiun yang ada diwilayah Daop 7 Madiun.

DimensiNews.co.id, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan Pemerintah yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api/KA.

Untuk itu, setiap pelanggan KA wajib menerapkan serta mematuhi Prokes Covid-19 yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir dan Menjaga Jarak/3M. Bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa, maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19. Bahkan surat keterangan itu negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA atau (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, maka pelanggan KA diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan KA atau (H-14).

BACA JUGA :   Imigran Rohingya Ditampung Sementara di Aceh

“Adapun syarat-syarat tersebut, tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengutip EVP Corporate Secretary PT KAI (Persero) Dadan Rudiansyah, Senin 21 Desember 2020.

Menurut dia bahwa mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA. Hal itu berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

BACA JUGA :   Polsek Simpang Pematang Ciduk Sindikat Pencurian HP Lintas Provinsi

Maka dari itu dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Setiap pelanggan KA jarak jauh, harus dalam kondisi sehat yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk maupun demam. Selain itu, juga diwajibkan memakai masker dan suhu badan/tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan KA diharuskan menggunakan face shield serta di himbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang,” jelas Ixfan.*(all)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses