DimensiNews.co.id, MADIUN – Dalam rangka mendukung pemerintah yakni menekan penyebaran penularan Covid-19 khususnya disektor sarana transportasi, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) membatasi jumlah okupansi sebesar 70%.
Kisaran itu yakni dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, dengan tujuan agar tercipta physical distancing atau pembatasan fisik (jaga jarak) selama perjalanan mengguankan moda transportasi KA.
“Selain penerapan physical distancing yang merupakakan bagian dari protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, untuk naik KA para pelanggan juga diharuskan sehat,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 9 Desember 2020.
Selain itu, kata dia, suhu badan/tubuh juga tdak boleh melebihi 37,3 derajat celcius. Untuk itu setiap pelanggan KA, diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan melalui hasil pemeriksaan Rapid/Swab Test dengan hasil negatif.
Namun jika keterangan bebas Covid-19 tidak dimilik, pelanggan KA bisa menunjukkan SKB gejala flu yang dikeluarkan Puskesmas/Rumah Sakit (RS), bila mana didaerah tersebut tidak ada fasilitas Rapid/Swab Test. Sebagai antisipasi dini penularan Covid-19, maka setiap pelanggan KA akan diberikan alat pelindung diri (APD) jenis face shield oleh PT KAI (Persero).
“APD face shiled ini, harus dipake oleh setiap pelanggan KA mulai dari stasiun awal hingga sampai stasiun tujuan. Semua upaya yang dilakukan oleh Daop 7 Madiun agar para pelanggan selamat, aman, nyaman dan sehat menggunakan KA dari mulai berangkat hingga sampai ketempat tujuan,” jelasnya.
Ixfan melanjutkan bila mana pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19, maka pihaknya menyarankan untuk melakukan Rapid Test terlebih dahulu. Karena sejak awal pandemi Covid-19 di tanah air ini, pihaknya selalu menerapkan pelaksanaan serta mematuhi Prokes khususnya dibeberapa tempat pelayanan umum.
Begitu juga telah disediakan ruang Rapid Test untuk melayani pelanggan KA yang hendak perjalanan jarak jauh. Sedangkan di Madiun sendiri telah tersedia ruang Rapid Test yaitu disekitar Stasiun Madiun atau lokasinya berdekatan dengan loket pembelian/pemesanan tiket KA. Fasilitas Rapid Test dengan harga terjangkau ini, juga telah disiapkan oleh Daop 7 Madiun yakni di 5 lokasi yaitu Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri dan Stasiun Blitar.
“Setiap ruang pelayanan Rapid Test di 5 stasiun itu, telah dilengkapi dengan tenaga medis yang berpengalaman dibidangnya selama ini. Untuk biaya Rapid Test, setiap pelanggan KA dikenakan senilai Rp85.000/orang. Setelah mendapatkan keterangan bebas Covid-19, maka pelaggan bisa melanjutkan perjalanannya hingga ke tempat tujuan. Selama diatas KA, pelanggan juga diwajibkan tetap mematuhi Prokes Covid-19,” tegasnya.
Ia menguraikan bahwa pihaknya sangat siap menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021 khususnya disektor sarana transportasi moda KA. Untuk mendukung operasional Nataru 2021, Daop 7 Madiun telah menyiapkan 10 Lokomotif dan 77 kereta yang dimiliki yakni dalam keadaan siap operasi. KA-KA itu baik yang untuk operasional regular maupun cadangan, sehingga bila dibutuhkan kapanpun bisa langsung digunakan.
“Sejak penjualan tiket libur Nataru dibuka pada akhir November 2020 lalu, setidaknya sudah 113.251 tiket terjual, atau turun sekitar 35% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019/2020 yaitu sebanyak 325.606 tiket,” jelas Ixfan.*all