Masa Tenang Pilkada 2020, Ini yang Disampaikan Ketua KPU Asahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, ASAHAN – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, kini tahapan Pilkada memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tersebut akan di mulai dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

“Masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dihubungi media ini lewat sambungan ponsel, Sabtu (5/12/2020).

Ia juga menjelaskan, pada tahapan ini, kandidat atau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye tidak boleh lagi melakukan sosialisasi maupun kampanye terbuka.

“Untuk paslon dan tim kampanye paslon dapat mematuhi regulasi yang ada, dengan tidak melakukan kampanye di masa tenang,” jelasnya.

BACA JUGA :   Penting! Pengunjung Bioskop di Kota Tangerang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Selain itu, ia juga berharap agar pada masa tenang ini, tim kampanye dari masing-masing kandidat dapat bersama-sama menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Asahan. (AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses