Muspika Cawas Sosialisasikan Edukasi Program Outreack Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2018 Pada Masyarakat 

  • Bagikan

Keterangan Photo : Muspika Cawas

 

 

DimensiNews.co.id KLATEN – Muspika Cawas hadiri Sosialisasi dan Edukasi tentang Program Outreack Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2018 pada Masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Senin ( 29/10/2018)

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cawas Drs. Much Nasir. MM, dari Bank Klaten Bapak Tito bersama staf, Wakapolsek Cawas, Batituud Koramil 20 Cawas, Perangkat Desa Se Kecamatan Cawas, Ketua Kelompok Tani Se Kecamatan Cawas, Ketua PKK kecamatan Cawas dan Tamu undangan lainya.

Dalam sambutanya Drs. Much Nasir.MM mengharapkan dengan diadakanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kecamatan Cawas bisa tahu dan lebih waspada dalam bertransaksi dan berinvestasi atau menanamkan uangnya.

BACA JUGA :   BKKBN Percepat Program Kampung KB"Ini kata Dwi Listya Wardani

Pada kesempatan itu Tito selaku  pihak perbankkan menyampaikan kepada masyarakat agar selalu berhati – hati dalam melaksanakan Investasi baik yang berupa uang maupun barang harus mengetahui betul kondisi perbankkan berijin atau tidak.

“Masyarakat harus tahu status Instansi tersebut legal atau ilegal baik Koperasi atau Perbankkan, logis atau legal sehingga masyarakat tidak gampang tertipu dengan rayuan yang manis – manis terhadap orang yang mengajak untuk berinvestasi,” Jelasnya.

Menurut Batuud Koramil 20 Cawas Pelda Jiwanto setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi menjelaskan bahwa Sosialisasi dan edukasi bertujuan untuk memperkenalkan otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) karena pada saat ini semua keuangan diawasi oleh lembaga juga memperkenalkan kalau sekarang ada fungsi untuk perlindungan konsumen dan edukasi.

BACA JUGA :   Melalui Apel, Danrem Dandim Terpusat 2017 Hadapi Tantangan Global Mantapkan Profesionalitas 

Agar masyarakat Kecamatan Cawas dan jasa keuangan bisa berhubungan dengan lembaga keuangan formal, seperti Bank-bank , manager investasi dan jangan kepada lembaga yang tidak mempunyai ijin atau membeli produk yang tidak diawasi oleh lembaga Negara yang sah sehingga tidak tertipu atau terkecoh pada saat menanam dananya.

Dia juga berharap dengan adanya sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini maka masyarakat nantinya bisa tahu dan lebih waspada dalam bertransaksi serta pada saat menanamkan uangnya.

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery

Sumber.                    : Kapenramil Cawas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights