DimensiNews.co.id – BANTEN.
Video penggrebekan terhadap pasangan mesum di Tangerang, Banten viral di media sosial beberapa hari ini. Adanya video tersebut kini terus diselidiki oleh Kepolisian Resor Tangerang Kota.
Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan petugas, terungkap ternyata pasangan kekasih yang ditelanjangi dan dipukuli warga di Cikupa, tidak sedang berbuat mesum di rumah kontrakan yang digerebek warga.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, saat warga datang menggerebek, pria yang diketahui berinisial RN dan wanita berinisial MA tidak sedang berbuat asusila.
RN datang ke rumah kontrakan MA untuk memberikan nasi bungkus yang dipesannya. Dan mereka hanya sedang berbincang-bincang saja.
“Jadi, RN dan MA ini sedang di dalam, RN ini sedang memberikan nasi pada MA. Namun, tiba-tiba datang sekelompok warga yang menggerebek kontrakan tersebut. Mereka pun langsung membawa pasangan kekasih tersebut dan menuduh mereka melakukan mesum,” kata Kompol Wiwin Setiawan, Senin, 13 November 2017.
Namun, mereka tiba-tiba dipukul dan ditelanjangi sejumlah warga. Lalu diarak dan direkam kamera video.
“Sebetulnya, di sini ada kesalahpahaman karena nyatanya mereka tidak mesum. Diketahui pula, warga melakukan penggerebekan itu hingga main hakim sendiri karena ada laporan warga kepada jajaran setempat bahwa ada tindakan mesum,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini Kepolisian Resor Tangerang telah meringkus tiga warga yang menelanjangi dan memukul sepasang kekasih yang diduga telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Yang diduga pelaku sudah kita amankan, tiga orang, ke Polres, dan akan berkembang juga,” kata AKBP Sabilul Alif, Senin, 13 November 2017.
Menurut Sabilul, ketiga warga itu merupakan orang yang menggerebek rumah kontrakan tempat pasangan kekasih itu diduga berbuat mesum.
Ketiga yang menarik pasangan itu keluar, melucuti pakaian, menampar dan mengajak warga untuk mengarak serta merekam dengan video. Bahkan, mereka juga diduga telah memprovokasi warga agar mengunggah video pasangan kekasih itu dalam kondisi telanjang ke media sosial.
“Yang laki-laki kerahnya ditarik, perempuan ditarik kaos ke atas ditelanjangi, dipukuli, ditampar lalu digelandang. Habis itu mereka bilang ‘ayo selfie, upload‘. Ada yang bilang begitu, ‘ada yang mesum!’,” ujar Sabilul.
Berdasarkan penyelidikan sementara, main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2017.
“Polresta Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di medsos,” katanya. (vci)

















