HAK JAWAB
Pemberitaan DimensiNews.co.id pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan Judul “Lurah Kembangan Utara Dinilai Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan Warga, Pemilik: Saya Akan Polisikan“ telah memperoleh Hak Jawab dari Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat Rudi Hariyanto, SP melalui kuasa hukum ‘GERAI HUKUM ART & REKAN’ yang berkantor di Jl. Jambrud No 14, RT.07/RW.02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut, :
- Pada tanggal 16 Mei 2018. dan Girik C. 318 Persil 83 Blok D. IV atas nama DUL AZIS BIN H. MUHAMAD dengan luas 203 M2. telah dibagikan kepada ARPAH berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama PPAT INA ROSAINA, SH No. 332/2018, yang disaksikan Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP dan Kepala Lingkungan AMRIN ISMAIL,SE.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 26 Maret 2018 No. 125/1.711.01 yang diandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Surat Keterangan Waris tercatat dalam Buku Register Kelurahan Kembangan Utara pada tanggal 23 Oktober 2015 No. 101/1.711.312 yang ditandatangani Lurah Kembangan Utara SAUMUN,S.Sos diketahui Camat Kembangan SLAMET RIYADI,S.Sos. tercatat di dalam Buku Register Kecamatan Kembangan pada tanggal 26-10-2015 No. 518/1. 711. 312. Dan dilegalisir pada tanggal 28-05-2018 No. 405 / 1.722.1.
- Sertifikat hak milik (SHM) no. 10155, diterbitkan melalui program PTSL tahun 2019.
- Adapun surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tahun 2018 dan surat keterangan Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 56211.711.33 tanggal 10 Agustus 2018 ditandatangani Lurah Kembangan Utara EDY SUKARYA,S.AP.
- Dengan demikian tidak ada satupun produk hukum yang dikeluarkan terkait hal tersebut oleh Lurah Kembangan Utara RUDI HARIYANTO, SP sejak dilantik pada tanggal 25 Febuari 2019 sampai dengan sekarang.
Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi DimensiNews.co.id. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mempublikasikan klarifikasi dari Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto, SP pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan judul berita “Kasus Lahan di Kembangan Utara. Lurah: Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tandatangan Edy Sukarya” dan klarifikasi serta pernyataan dari mantan Lurah Kembangan Utara sebelumnya yaitu Edy Sukarya pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul artikel “Soal Sengketa Lahan, Mantan Lurah Kembangan Utara Edy Sukarya Angkat Bicara”.
Jakarta, 22 November 2020
Redaksi