‘
cnDimensiNews.co.id JAKARTA – Terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT 08/06 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, mantan Lurah Kembangan Utara yang kini menjabat sebagai Kasie Kesra Kecamatan Taman Sari, Edy Sukarya angkat bicara.
Kepada DimensiNews Edy menjelaskan, bahwa telah benar menandatangani Surat Pernyataan Tidak Sengketa sebagai salah satu syarat untuk program PTSL di masa itu sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10155 pada tahun 2019 murni sebagai pelayanan kepada masyarkat.
“Kita dari pihak kelurahan dasarnya itu adanya surat keputusan Pengadilan Agama terkait pembagian harta waris. Kedua Surat Keterangan Waris yang telah dibuat dan ketiga giriknya tercatat. Di situlah surat itu berproses,” ungkap Edy di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Kasus Lahan di Kembangan Utara. Lurah: Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tandatangan Edy Sukarya
Menurut Edy, permasalahan antara Ahmad Sobari dengan Dasuki ia tidak mengetahui secara rinci. Namun setahu dia, Dasuki merupakan salah satu ahli waris yang juga menandatangani Surat Pembagian Harta Waris.
“Nah surat perjanjian Sobari dan Dasuki apakah semua ahli waris tahu, terkait tanah yang diurusnya? Apakah dalam perjanjian Sobari dan Dasuki mencakup luas batas-batas tanah tersebut.” ujarnya.
Adanya pertanyaan Sobari tentang tidak adanya dasar persil dalam SHM yang terbit atas nama Arpah, Edy menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sepanjang yang saya tahu, memang sertifikat baru tidak ada nomor persilnya, tidak seperti zaman dulu. Kalau masalah sertifikat coba tanyakan ke BPN,” ucapnya.
Edi Sukarya pun bersikukuh bahwa tindakannya didasarkan atas hal yang benar sebagai pelayan masyarakat. Sepanjang syaratnya memenuhi semua unsur, pihak kelurahan tidak berhak untuk menolak pelayanan kepada masyarakat.
Edy pun menantang pihak-pihak yang mempertanyakan tindakannya, untuk memberikan bukti kuat agar semua transparan.
“Kalau memang itu salah bisa di PTUN untuk dibatalkan. Apalagi kalau Sobari dapat secara utuh memperlihatkan bukti-bukti surat yang kuat atau perjanjian dan persetujuan ahli waris,” terangnya.*(HL/Tim)