Dimensinews.co.id, SURABAYA – Wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan sanksi pelanggar protokol kesehatan rutin dilaksanakan.
Seperti halnya giat rutin operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur yang digelar oleh Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, (17/11/2020).
Kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00. Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Kedisiplinan masyarakat telah nampak ada peningkatan. Hal tersebut nampak dikarenakan dalam kegiatan yang digelar di pagi hari itu tidak ditemukan adanya pengunjung, pedagang dan pengguna jalan yang melanggar protokol Kesehatan masker. Masyarakat telah tertib menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. “Karena dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (By/hum)