Miris, Proyek Pemprovsu 14 M Di Palas Abaikan 3K Serta Tidak Patuhi Prokes

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PALAS – Pembangunan Instalasi Pembibitan Ternak Sapi Potong Kabupaten Padang Lawas (Palas) Kegiatan Pembibitan Ternak Ruminansia Besar Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan UPT Pembibitan Ternak Unggas Dan Sapi Sihitang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) abaikan 3K. Senin (09/11/2020)

Berdasarkan plak proyek diketahui pelaku usaha jasa kontruksi (Kontraktor) adalah PT CITRASARANA BANGUN PERSADA dengan Nomor Kontrak : 020.05/9018/Kontrak/UPTS/HANPANGNAK/X/2020 masa 90 hari dengan pagu Rp.14.787.948.907,80,-

Mandor serta pengawas dari PT CITRASARANA BANGUN PERSADA yang ditemui DimensiNews di lokasi pembangunan mengaku pihaknya tidak diberikan wewenang dalam memberikan informasi terhadap media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Saya hanya mandor sekaligus mengawasi pekerja Pak, kalau mau tanya seputar informasi kegiatan ini, saya tidak diberikan wewenang oleh atasan saya, menegemen kami sudah mempercayakan ke pihak OKP (red) namanya Hasan”, terang Mandor.

BACA JUGA :   Kirim Salam dari Kerinci, Al Haris Yakin dengan Abdullah Sani

“Sedangkan pengawas dari provinsi namanya Pak Dody tiap hari datang mengawasi kegiatan ini, kalau ada yang belum sesuai tentu Pak Dody akan menegur kita, selanjudnya kita juga akan memberikan teguran kepada pekerja kita disini”.

“Semua sudah ada sub nya masing-masing, bahkan sekertaris IPK provinsi Bang Defri juga sudah datang kemari, semua penyediaan material sirtu, kayu sembarang sudah ada yang menangani, mengenai alat berat ada kami sewa dari Pak Imran Gapensi, ada juga dari Pertanian Palas”. Ungkap Mandor

Mandor mengakui kegiatan sudah 15 hari berjalan dan progres dilapangan sudah 12%, namun saat ditanyakan apakah pekerja sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pihaknya mengaku tidak mengetahui. Sedangkan terkait pelaksanaan 3K pihaknya juga mengaku belum melaksanakan walau dilokasi terpampang spanduk 3K.

BACA JUGA :   Ganesha Cafe, Tempat 'Santuy' Milenial dan Komunitas di Bandung

Penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat menyebabkan beberapa kerugian yang akan dirasakan oleh pekerja dan perusahaan serta orang lain yang berada di sekitar lokasi kerja.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.09/PRT/M/2008 telah mengeluarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Perusahaan akan kena penalty bila mengabaikan pekerja yang tidak diberikan K3, ketentuan ini sudah jelas ada di dalam peraturan, perusahaan tidak dibolehkan mengerjakan proyek, dikhawatirkan bila sudah mengakibatkan kematian tidak ada pertanggung jawaban dari perusahaan, seperti asuransi jiwa, tunjangan keluarga korban. Selain itu para pekerja juga tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Palas.(*Robert Nainggolan)

BACA JUGA :   Hari Jadi Ke 17 Kabupaten OKU Selatan Mulai Bahas Persiapan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses