Sadis! Gara-Gara Ngompol di Kasur, Ibu Muda ini Bunuh Anak Sendiri

  • Bagikan
Barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakan pembunuhan terhadap buah hatinya sendiri yang berusia 4 tahun.

DimensiNews.co.id — JAKARTA.

Tindakan kejam dilakukan seorang ibu muda yang tega membunuh buah hatinya yang berusia 4 tahun hanya gara-gara mengompol di kasur. Peristiwa ini terjadi di Jalan Asem Raya No 1, RT 006/08 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Akibat perbuatanya, pelaku berinisial NW (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. “Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita tangkap saat kejadian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Roycke Harry Langie di kantornya, Minggu (12/11/2017).

Kapolres Jakarta Barat Roycke Harry Langie  menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu 11 November 2017 pagi hari. Ketika itu korban ingin buang air kecil dan membangunkan si pelaku.

BACA JUGA :   Kejar Capaian 70%, Polres Madiun Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Untuk 500 Anak

“Awalnya korban mau buang air kecil, namun ternyata korban sudah kencing duluan di tempat tidur. Karena pelaku kesal, kemudian memukul penis korban serta menggigit telinga korban,” jelas Kapolres.

Lanjut Roycke, pelaku naik pitam, ketika korban yang disuruh tidur kembali, tapi tidak mau tidur. Sehingga tersangka mengambil obat nyamuk semprot. Kemudian menyemprotkan obat nyamuk ke wajah korban.

Tidak sampai di situ saja lanjutnya,”NW semakin memuncak amarahnya lantaran korban GW menangis kencang. Kemudian tersangka mengambil tali rafia bermaksud untuk mengikat korban.”Karena berontak si korban tidak jadi diikat. Lalu si pelaku mengambil kantong plastik merah yang kemudian digunakan untuk menutup wajah korban,” terang Roycke.

BACA JUGA :   Kali ke 4, Asahan Raih Penghargaan Peduli HAM

Masih di katakan Rocke, tersangka sempat memberikan pertolongan pertama, karena panik melihat kondisi korban terkulai lemas.

“Pelaku (NW) sempat membuat nafas buatan. Dan membawa ke rumah sakit dengan menggunakan ojek online. Tapi sayang nyawa korban tidak terselamatkan,” pungkasnya.

Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(HL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights