62 Pelanggar Prokes Kembali Terjaring Ops Yustisi Gabungan di Kota Tangerang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Dihari ke-8 (delapan) pelaksaan Operasi Yustisi penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Petugas gabungan 3 pilar Polres Metro Tangerang Kota kembali menjaring sebanyak 62 pelanggar, Senin (21/9/2020).

Para pelanggar tersebut terjaring petugas di tiga titik berbeda, yakni di Jalan TMP Taruna sebanyak 17 orang pelanggar, Jalan Jenderal Sudirman 8 orang dan Jalan Jalur Sutera (depan kampus Binus) sebanyak 37 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan kepada wartawan usai melaksanakan Operasi.

“Untuk pelanggaran rata-rata ditemukan tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan,” ujar AKBP Ruslan.

BACA JUGA :   Swipe Visa Mudahkan Penggunaan Aset Kripto Secara Instan

Selain saksi sosial berupa hukuman menyapu atau menyanyikan lagu nasional, himbauan juga terus dilakukan sehingga masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Langkah ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, hindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbuhnya.

Lebih jauh Kabag Ops mengajak agar masyarakat menjadikan aturan Protokol Kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup selama pandemi dengan tetap menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

“Setidaknya dengan patuh akan aturan yang ada, bisa meminimalisir penularan virus corona, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya.*(dul)

BACA JUGA :   Dinilai Berprestasi dan Memiliki Dedikasi Yang Baik Lima Anggota Pendam Jaya Naik Pangkat 
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses