DimensiNews.co.id JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha dari Diskotek Monggo Mas, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kebijakan ini setelah dalam razia kepolisian beberapa hari lalu menemukan narkoba di sana.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sri Haryati, dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2019).
Saat razia oleh aparat, pengunjung Diskotek Monggo Mas teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menangkap pengunjung yang membawa narkoba, yang diduga berperan sebagai bandar.
“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih ini terkait dengan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Surat pencabutan izin usaha telah dikirim Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa (31/12/2019). Nantinya pihak Satpol PP DKI Jakarta akan segera melakukan penyegelan. (SP)
















