Jual Gas Elpiji 3 Kg Lintas Daerah, UC Ditangkap Polisi Purwakarta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

UC warga Jakarta ditangkap Polisi Purwakarta, saat mendistribusikan gas Elpiji bersubsidi 3 Kg secara ilegal ke warung-warung yang ada di kecamatan Sukatani, Kabupaten Jawa Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya mengungkapkan Elpiji subsidi 3 Kg tersebut, harusnya hanya bisa didistribusikan di wilayah Jakarta untuk masyarakat. Namun, UC mendistribusikan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

“Harusnya Gas Elpiji bersubsidi tersebut didistrbusikan di Jakarta. Namun UC malah membawa tabung-tabung tersebut melewati wilayah distribusinya. dijual ke wilayah Kecamatan Sukatani, Purwakarta,” terang Twedi di Mapolres, Kamis (5/4/2018).

Ia menambahkan UC menjual gas Elpiji 3 Kg per tabung seharga Rp 22.000. Sementara harga HET nya Rp 16.500.

BACA JUGA :   Ratusan Tenaga Kebersihan di Lhokseumawe Diperiksa Kesehatan

Sejumlah barang bukti, kata dia, berhasil diamankan bersama tersangka saat polisi melakukan penangkapan. “Kami telah mengamankan barang bukti yakni, 129 tabung gas Elpiji 3 Kg, 1 Unit kendaraan pick up diduga digunakan untuk kendaraan operasional, 39 ceap seal, 6 uah rubber seal warna merah dan 1 buah plastik crap,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat pasal 53 huruf C dan D dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104 tahun 2007 serta Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang pendistribusian dan penetapan harga Elpiji dan Peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pendistribusian tertutup Elpiji tertentu di daerah dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara. (rom)

BACA JUGA :   Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-76, Polres Sarolangun Gelar Donor Darah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses