DimensiNews.co.id, CIANJUR‐ Seorang guru MTs di Kabupaten Cianjur berinisial YH (31) diduga menjadi pelaku pencabulan dan sodomi pada anak didiknya. Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempatnya mengajar dengan cara mengiming-imingi korban dengan memberi pelajaran tambahan.
Kapolsek Campaka, AKP Tio mengungkapkan bahwa awalnya pelaku mendekati korban yang baru masuk di salah satu MTs di Kecamatan Campakamulya, tepatnya tempat pelaku mengajar. Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut diajak pelaku untuk menginap di sekolah, dengan alasan untuk berlatih pramuka dan akan diberikan pelajaran tambahan.
Kemudian pelaku sering memberikan perhatian yang lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman dengan pelaku. Lalu, pelaku mengatakan bahwa dirinya sayang dan cinta terhadap korban, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul yakni menyodomi korban.
“Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, dia sudah 20 kali menyodomi korban,” ungkap Tio, Senin (27/4/2020).
Saat korban menjalani pendidikan di rumah imbas pandemi virus Corona, korban menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Lalu, keluarga korban segera melapor ke Polsek Campaka.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 / 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 milyar,” terang Tio. (Ester)