BUMDes Dewarejo Klarifikasi Adanya Dugaan Perusakan Tanaman Jeruk di Atas Tanah Kas Desa

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MALANG-Pemberitaan salah satu media online yang menjelaskan adanya dugaan perusakan tanaman jeruk yang diakui oknum warga Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB dinilai ada kesalahan oleh BUMDes Dewarejo.

“Jadi, kami dari pihak BUMDes Dewarejo mau mengklarifikasi atas pemberitaan yang kemarin beredar, menyatakan bahwa berita itu salah,” kata Sekretaris BUMDes Dewarejo, Edi Sumarno yang didampingi Ketua BUMDes Dewarejo, Akhmad Munirruzman dan Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono, Kamis (23/4/2020) sore.

Kejadian pemetikan jeruk itu, lanjut dia, merupakan benar-benar hak BUMDes. Karena, tanaman itu berada di atas lahan tanah kas desa (TKD).

“Peristiwa pemetikan jeruk yang ada di atas TKD itu benar-benar hak dari BUMDes, dengan memberi surat tugas secara resmi atas nama Agus Santoso,” ujar dia.

BACA JUGA :   Tokoh dan Warga Dusun Tanjung Kompak untuk Memenangkan HAMAS-APRI
Sekretaris BUMDes Dewarejo, Edi Sumarno menunjukkan surat serahkelola TKD

“Yang diberitakan itu sekali lagi kita tegaskan, salah, mohon diklarifikasi. Kata-katanya kurang sopan sehingga membuat resah karyawan BUMDes, karena itu bukan aksi perusakan, penjarahan, pencurian tapi memang benar-benar sah dari pihak BUMDes yang memberi tugas kepada Pak Agus serta kawan-kawannya untuk memetik buah itu,” tandas Edi.

Soal status TKD tersebut, menurut Edi, sudah diserahkelolakan dari Pemdes Selorejo kepada BUMDes Dewarejo dengan dasar SK Kepala Desa nomor : 188.45/01/KEP/35.07.22.2005/2020 yang luas lahannya 25 hektare sejak Januari 2020.

“TKD seluas 25 hektare itu disewa oleh warga, yang dimanfaatkan untuk budi daya tanaman jeruk. Dan, kami masih memberikan kesempatan bagi penyewa yang sudah terlanjur memupuk buahnya agar bisa dipanen sebagai kompensasi biaya perawatan dan pengobatan yang sudah dilakukan. Artinya, bisa diperpanjang sewa hingga satu tahun lagi dengan batas pembayaran 31 Januari 2020,” terang dia.

BACA JUGA :   Bahas P4GN, DPRD Provsu Kunker ke Asahan

Kembali dijelaskan olehnya, TKD yang ada tersebut disewa oleh 98 orang warga Desa Selorejo dengan luasan 25 hektare. Sedangkan, tambah Edi, warga yang masih menyewa sebanyak 53 orang.

Seperti diketahui, saat ini jumlah pekerja BUMDes Dewarejo Desa Selorejo mencapai 70 orang. Dimana, di tengah kondisi wabah pandemi Covid-19 akan sangat membantu bagi warga yang terdampak.

Di sisi lain, dengan harapan ke depan bisa memberi peluang pekerjaan yang lebih besar untuk masyarakat setempat.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses