Terkait Mukota II Kadin Tangsel Presidium Kota Tangsel Angkat Bicara

  • Bagikan

Dimensinews.co.id, TANGSEL –  Mukota II Kadin Tangsel yang akan diadakan 18/03/2018 di intermark serpong tangsel menuai kritik dari banyak kalangan masyarakat dan kalangan profesional

Salah satunya keritikan itu datang dari  presedium pendiri kota Tanggerang selatan,Drs.Rasud Syakir angkat bicara terkait Mukota II Tangsel.

Dia menilai Mukota II Tangsel masih dianggap tidak sah dan dipaksakan pelaksanaan mukota II kadin tangsel untuk memenangkan salah satu calon saja

Kepada Reporter Dimensinews.co.id Drs Rasud Syakir mengatakan”Sebagai mana yang pernah saya sampaikan dalam diskusi, bahwa  sudah jelas,tidak ada tafsir lain jika mukota II ini di paksakan”

Ada pelanggaran secara UU dan etika, seyogyanya kadin sebagai lembaga profesional bisa menghindar dari kepentingan-kepentingan baik secara politik maupun kepentingan pribadi,Ujarnya.

BACA JUGA :   Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak KKSB Papua

“Karena ini akan berdampak buruk bagi demokrasi naupun keutuhan persatuan dan kebersamaan,yang akhirnya  berdampak bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan,”ujarnya ketika dalam pesan singkat 18/03/2018.

Saat di kondirmasi Apakah dalam pelaksanan mukota II ada bermuatan politik?

Dia mengatakan,”Saya tidak melihat ke arah itu,tapi seyogyanya kadin harus profesional,yang masuk ke kadin harusnya melepas baju,karena kalau itu sudah merasuk di dalamnya amat sangat riskan,”ujarnya kepada reporter.www.dimensinews.co.id

Terkait Hasil mukota II sah atau tidak jika dilaksanakan hari ini Dia menjelaskan,”Jelas jika ada pelanggaran  tentu tidak legal dan rawan dengan gugatan,ini harusnya yang kita hindari,kapan kita mau membangun,benar kadin harus ada,tapi yang harus di lakukan UU dan peraturan tidak boleh di langgar,seharusnya kadin indonesia memanggil kedua belah pihak,”.

BACA JUGA :   Ketua Wantim PPAL : Program Membumi PPAL Semakin Jelas

“jangan hanya kadin provinsi yang di tanya,karena provinsi sudah tidak netral,dan kadin indonesia berhak mengambil alih dan menunjuk carateker yang tidak berpihak tapi netral,

Dan ini sesuai dengan kewenangan kadin indonesia baik secara UU maupun po kadin,”tutupnya kepada reporter.

Laporan Reporter : Zoel
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses