Pengelolaan Dana Desa Salahi Aturan, Sekjen KP.KUM-HAM Angkat Bicara

  • Bagikan
Sekjen Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP.KUM-HAM) Rama.

DimensiNews.co.id, TULANG BAWANG- Sekjen Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP.KUM-HAM) Rama, angkat bicara terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2020 yang menyalahi aturan oleh aparat pemerintahan Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jika benar pembangunan gorong-gorong yang sumber dananya berasal dari Dana Desa dan seharusnya dikerjakan secara padat karya, akan tetapi melibatkan pihak ketiga itu sudah jelas menyalahi aturan,” ucap Rama, Selasa (24/03/20).

Kemudian, dia juga menilai perlu adanya pemeriksaan oleh pihak terkait soal pembangunan lapangan futsal pada tahun 2019 yang dianggarkan kembali di tahun 2020 dalam dana desa.

“Bagi saya sungguh tidak masuk akal, bangunan lapangan futsal yang baru seumur jagung sudah direnovasi kembali, jadi saya berharap kepada pihak terkait agar segera mengambil sikap,” harapnya.

BACA JUGA :   Pemkab OKUS Akan Siapkan Beberapa Titik Posko Mudik Lebaran

Rama menegaskan, jika ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Tinggi Lampung. (Candra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses