Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Himbau KIS PBI Atau Non PBI Masyarakat Pastikan Dalam Status Aktif

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Jelang pemberlakuan PerPres no.75 tahun 2019, yang tinggal 12 hari kedepan dari sekarang atau mulai 1 Januari 2020 akan diberlakukan, kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata gelar diskusi bersama awak media dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat akan penyesuaian Iuran JKN KIS khususnya bagi peserta PBPU/BP (Mandiri).

Diskusi santai yang di gelar di salah satu rumah makan di kawasan jalan Manyar, surabaya tersebut, dihadiri puluhan awak media yang ada di Surabaya.

Diawal kesempatan, Herman menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran), untuk mengecek di setiap bulannya akan keaktifan kepesertaan KIS PBI nya.

BACA JUGA :   Cegah Covid-19, Polri Resmi Perpanjang Operasi Ketupat Menjadi 37 Hari

“Silahkan di cek dengan cara yang paling simple (mudah), melalui aplikasi Mobile JKN. caranya mudah tinggal masukkan nomer kepesertaan saja. Jangan sampai sewaktu dibutuhkan, ternyata kartu kita tidak aktif dan tak dapat digunakan, jika terjadi demikian segera urus, segera konfirmasi ulang ke dinas sosial, dinas kesehatan atau kelurahan.” Pungkasnya.

Lebih lanjut Herman juga menerangkan, “BPJS juga mempermudah proses pelayanan turun kelas bagi peserta BPJS Mandiri. Program ini akan lebih mudah di ingat dengan istilah PRAKTIS (Perubahan kelas tidak sulit), dan akan mulai berlaku sejak 09 Desember 2019 lalu hingga 20 April 2020 mendatang.

BPJS kesehatan juga memberikan kriteria kemudahan dalam pengurusan turun kelas, diantaranya tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif ataupun menunggak, juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan care center 1500 – 400, dan juga bisa melalui Mobile customer servis dan kantor cabang kabupaten/kota BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :   Pemuda Pancasila Laporkan Penghina Japto ke Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, penyesuaian iuran JKN KIS khususnya bagi peserta PBPU/BP (Mandiri), yang sebelumnya untuk kelas satu iuran per bulannya sebesar 80 ribu rupiah, kini berubah menjadi 160 ribu rupiah. Untuk kelas dua yang awalnya sebesar 51 ribu rupiah kini menjadi 110 ribu rupiah, dan untuk yang kelas tiga dari 25 ribu kini menjadi 42 ribu rupiah dan akan berlaku per 01 Januari 2020 mendatang. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses