
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Sepertinya perkara ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa Sidanga, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Hernimus Kumai dinilai mengalami kendala. Pasalnya sejauh ini perkara tersebut, hingga kini Hernimus Kumai sebagai terduga pelaku pemalsu ijazah itu dikabarkan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, pihak penyidik Polsek Weda dan Polres Halteng sudah mengambil keterangan lebih dari dua saksi serta barang bukti ijazah sekaligus ijazah pembanding. Hal itu disampaikan Yafet Limor dan sejumlah pelapor lainnya kepada media ini, Jumat (05/01/2018) kemarin.
Menurut sejumlah masyarakat Desa Sidanga Kecamatan Weda kepada media ini, mestinya Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa meminta keterangan saksi ahli. Karena dari penglihatan, penelusuran, serta hasil pemeriksaan sekaligus gelar perkara yang dilakukan Polres Halteng sudah pasti mengetahui barang bukti tersebut asli dan tidak,” ungkap sejumlah warga Sidanga yang diketahui semuanya pelapor perkara itu.
Terpisah, Kapolres Halteng AKBP Yulianto Rombe Biantong SH ketika dikonfirmasi sejumlah media usai apel gelar pasukan operasi mantap praja di halaman Polres Halteng, mengaku bahwa pihaknya masih meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan ijazah yang digunakan Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai itu palsu dan tidak.
“Lebih jelas dikonfirmasi langsung dengan pihak Humas Polres Halteng yakni Ipda Sudarlin Lanoni. Sementara dilokasi yang sama Kasubag Humas Polres Halteng Ipda Sudarlin Lanoni ketika dikonfirmasi menyampaikan dirinya akan mengkonfirmasi lagi kepihak penyidik baru kemudian dilakukan coffee morning untuk menyampaikan sejauh mana perkara ijazah palsu diproses,” tutupnya. (Ode)
















