DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun kembali lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban ini dilakukan kepada pedagang kaki lima yang menempati lahan tidak sesuai aturan
“Pedagang itu minimal 25 meter dari jalan tidak ada aktifitas jual beli di jalan,” Kata Kabid Pol PP Fathur, Selasa (22/10).
Setelah penertiban ini, tim akan turun kembali untuk mensosialisasikan aturan.
Dalam penertiban ini kata Fathur, pihaknya akan menindak kepada siapapun mereka yang melanggar tetap dilakukan eksekusi dan tidak tebang pilih.
“Kegiatan yang masih berkelanjutan ini masih dilakukan patroli beberapa hari kedepan dengan menyasar kepada pedagang kaki lima di setiap pagi dan sore hari, terutana jalan-jalan protokol Sarolangun dan jalinsum,” ujar Fathur. (Sanu)