DimensiNews.co.id, Bogor – Semua wartawan mulai jenjang Muda, Madya, apalagi Utama dari berbagai platform wajib memahami dan mentaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak(PPRA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA).
Namun kenyataannya, sampai sekarang masih terjadi pemberitaan yang melanggar rambu-rambu PPRA dan SPPA, padahal Kementerian PPPA dan Dewan Pers sudah terus melakukan sosialisasi tentang hal tersebut.
Topik itu menjadi diskusi hangat dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD ) Penyusunan Draft Petunjuk Teknis Produksi Jurnalistik Ramah Anak yang berlangsung pada 26 – 27 September 2019 di Hotel The Mirah Bogor.
Di hari pertama para peserta FGD begitu bersemangat berdiskusi, bahkan waktu pembahasan yang semula dijadwalkan berakhir pukul 21.00 WIB menjadi berlangsung sehingga pukul 23.00 atas permintaan para peserta.
Sebelumnya para peserta tekun mengikuti materi dari Drs. Kamsul Hasan, SH,MH yang juga adalah sebagai Komisi Uji Kompetensi Wartawan.
Peserta FGD minta beberapa pasal dalam KEJ ditegaskan untuk tidak berlaku lagi dengan adanya UU PPRA yang membuat wartawan dari berbagai platform harus tunduk patuh.
Sangatlah memprihatinkan bila ketidakfahaman wartawan disebabkan ketidaktahuan mereka terhadap UU PPRA dan lebih memprihatinkan lagi kalau wartawan bahkan tidak peduli.
Padahal ancaman hukuman terhadap pelanggaran UU PPRA adalah lima tahun dan denda 500 juta rupiah.
Diskusi membahas hal yang sepatutnya dikerjakan wartawan mulai dari penyampaian usulan berita, rapat redaksi sampai penyajian berita.
Peserta selain wartawan juga mahasiswa, akademisi, dan unsur dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (BN)