Diduga Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Debu Aluminium di Kampung Jidol Lebakwana Disorot Warga

  • Bagikan

SERANG – Aktivitas pengolahan limbah aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, memicu keluhan warga. Sejumlah warga mengeluh akibat bau menyengat dan debu yang diduga berasal dari pabrik tersebut, Senin (13/7/2026).

Keluhan utama warga adalah munculnya bau menyengat yang semakin parah saat musim hujan.

“Bau paling terasa saat hujan turun. Baunya sampai melebihi bau limbah septik. Kalau cuaca panas tidak terlalu,” ujar warga setempat.

Selain bau, warga juga menyoroti pengelolaan sisa limbah berupa abu debu. Berdasarkan informasi warga, material aluminium dipisahkan lalu dijual kembali. Sementara sisa abu diangkut menggunakan kendaraan. Namun warga mengaku tidak tahu pasti ke mana limbah tersebut dibuang. Di lokasi juga terlihat tumpukan abu yang semakin menumpuk.

BACA JUGA :   Harganas ke-32, Maryono: Keluarga adalah Pilar Kemajuan Bangsa

Aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk pabrik juga disebut berdampak pada infrastruktur. Jalan yang sebelumnya dibangun warga kini mulai rusak akibat tingginya intensitas kendaraan operasional.

Usaha ini disebut telah beroperasi hampir 2 tahun. Awalnya berskala kecil, namun kapasitasnya terus meningkat sehingga aktivitas semakin padat.

Tim investigasi yang mendatangi lokasi menemui salah satu karyawan berinisial W. W mengaku tidak mengetahui ke mana abu debu tersebut dibuang.

“Usaha ini sudah berjalan hampir 2 tahun. Kalau soal buang debunya saya tidak tahu. Pemiliknya inisial R, untuk lebih jelas hubungi R saja,” kata W.

Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Lebakwana dan menemui Sekretaris Desa, Muliadi. Muliadi membenarkan keluhan warga.

BACA JUGA :   Belanja Kurang Uang, Pembeli Tewas Ditikam Pedagang

“Benar, keluhan warga sangat benar. Usaha itu sudah berjalan 2 tahun tapi sampai sekarang belum mengantongi izin lingkungan. Untuk Pendapatan Asli Desa PAdes juga sama sekali belum ada,” jelas Muliadi.

Muliadi juga menyebut pemilik usaha berinisial LI yang berdomisili di Cikokol, Kota Tangerang.

Warga berharap pengelola usaha memperhatikan dampak lingkungan, mulai dari pengendalian bau, pengelolaan limbah, hingga tanggung jawab atas kerusakan jalan.

Pemerintah desa dan instansi terkait juga diminta mengevaluasi aktivitas usaha agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak mencemari lingkungan.

Menindaklanjuti temuan ini, laporan langsung diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk segera ditindaklanjuti.*

Penulis: RedaksiEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses