PURWAKARTA — Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta yang dinilai masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang dinilai merupakan tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi.
KP3 menyoroti kondisi SLB Yayasan Dharma Bhakti Asih (YDBA) di Cibening, Kecamatan Bungursari. Sekolah tersebut mengalami peningkatan jumlah peserta didik secara signifikan, namun belum diimbangi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Lebih jauh, keberadaan sekolah ini juga dinilai berada dalam kondisi rentan karena bangunan yang digunakan masih berstatus milik Pemerintah Desa Cibening. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait legalitas pemanfaatan serta keberlanjutan layanan pendidikan di masa mendatang.
Sekretaris KP3, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus, terlebih ketika SLB swasta berperan sebagai garda terdepan dalam menampung siswa akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika SLB swasta mengambil peran penting, maka pemerintah harus hadir memberikan dukungan, bukan membiarkan mereka berjuang sendiri,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Selain persoalan infrastruktur, KP3 juga menekankan pentingnya penyediaan sarana penunjang yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus, seperti fasilitas bermain yang inklusif serta sarana ibadah yang layak. Menurut KP3, kedua aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.
KP3 menilai masih terdapat ketimpangan perhatian antara sekolah negeri dan swasta, khususnya dalam layanan pendidikan inklusif. Padahal, SLB berbasis yayasan telah berkontribusi membantu pemerintah dalam memenuhi hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara.
Lebih lanjut, KP3 mendorong agar penguatan SLB swasta tidak hanya difokuskan pada bantuan fisik, tetapi juga mencakup dukungan operasional, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta kebijakan afirmatif yang menjamin keberlanjutan layanan pendidikan khusus.
“Jika pemerintah daerah serius mewujudkan pendidikan inklusif dan keadilan akses, maka SLB swasta harus menjadi bagian dari prioritas kebijakan,” tegas Agus.
KP3 pun mengingatkan bahwa mengabaikan kondisi SLB swasta sama halnya dengan mempertaruhkan masa depan anak-anak berkebutuhan khusus. Untuk itu, mereka mendesak adanya langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Bagi anak berkebutuhan khusus, kehadiran negara bukan sekadar janji, melainkan keharusan,” pungkasnya.*(AsBud)
















