JAKARTA – Dugaan praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat. Meski reformasi sistem pengawasan terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, indikasi keterlibatan jaringan dari balik jeruji besi disebut masih terjadi dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.
Informasi yang dihimpun redaksi pada Selasa (17/3/2026) menyebutkan adanya dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Dugaan tersebut disampaikan seorang warga Bekasi berinisial ASH yang mengaku ditugaskan menagih pembayaran terkait transaksi kepada salah satu warga binaan di Blok D rutan tersebut.
Menurut ASH, ia bersama dua rekannya datang untuk menagih uang sebesar Rp1,3 miliar kepada seorang warga binaan yang diduga berperan dalam pengendalian transaksi narkotika dari dalam rutan.
“Sejak awal kami mendaftar sudah dipersulit. Dan ketika sudah masuk banyak alasan ini itu yang sehingga kami tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar ASH kepada redaksi.
Ia menambahkan, upaya pertemuan tersebut tidak berhasil karena adanya dugaan hambatan administratif yang tidak jelas.
“Kami mau tagih uang Rp1,3 miliar kepada orang itu, tapi ada kesan dihalang-halangi dan dipersulit oleh petugas,” tegasnya.
Indikasi Lemahnya Pengawasan Internal
Jika dugaan tersebut terbukti benar, kondisi ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Praktik pengendalian jaringan narkotika dari dalam rutan atau lapas bukan hanya persoalan disiplin internal, melainkan juga berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum berat yang merusak integritas institusi negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Ditjenpas telah berulang kali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan, termasuk melalui program deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), razia berkala, serta penguatan pengawasan petugas.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum masih menjadi faktor yang membuat praktik tersebut sulit diberantas secara tuntas.
Secara regulatif, pengawasan terhadap warga binaan serta pencegahan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengamanan Lapas dan Rutan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Ditjenpas.
Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti terlibat atau memfasilitasi aktivitas ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin, administratif, hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Transparansi dan respons cepat dari otoritas pemasyarakatan dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Jika dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika dari dalam rutan tersebut benar terjadi, maka hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi sistem pemasyarakatan nasional dan menuntut langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh serta penindakan tanpa kompromi terhadap pihak yang terlibat.*(ren)
















