Masih Ditemukan Pelanggaran, Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga di Terboyo Semarang

  • Bagikan

SEMARANG — Meski aturan pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih menemukan pelanggaran di lapangan. Sejumlah kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih kedapatan tetap melintas menuju wilayah Kota Semarang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 melakukan penyekatan di kawasan Terboyo, salah satu pintu masuk utama ke Semarang, pada Selasa (17/3/2026).

Kegiatan penyekatan dipimpin oleh AKP Bambang. Petugas menghentikan serta memutarbalikkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang tidak diperkenankan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih—termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan—dibatasi operasionalnya baik di jalan tol maupun jalur arteri.

BACA JUGA :   Empat Pelaku Curammor Bersenpi Diringkus Satreskrim Polres Serang

Pembatasan tersebut berlaku selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026, sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi agar memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan untuk disiplin demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA :   Ketua KONI Banten Apresiasi Porprov VI Banten Sukses Digelar di Kota Tangerang

Ia menambahkan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran di lapangan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, khususnya pada puncak arus mudik Lebaran.*(Nana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses