PURWAKARTA — Polemik terkait pemagaran batas tanah yang sempat menutup akses keluar-masuk ke pekarangan rumah warga di Kampung Selaeurih, RT 12/RW 04, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak ahli waris pemilik lahan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kondisi rumah warga berinisial DN dan NV yang disebut-sebut terisolasi karena akses jalannya tertutup pagar bambu. Video tersebut diunggah oleh salah satu anggota keluarga kedua warga tersebut dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, ahli waris pemilik lahan, Ujang Kosasih, memberikan klarifikasi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pemagaran yang dilakukan merupakan batas lahan milik keluarganya yang sah secara hukum.
Menurut Kosasih, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan resmi dan hingga saat ini pajak tanahnya masih rutin dibayarkan.
“Itu batas lahan milik pribadi. Awalnya memang ada jalan tanah yang dibuat hanya untuk akses menuju lahan kosong milik kami. Namun seiring berkembangnya permukiman, jalan itu kemudian sering digunakan warga karena jaraknya lebih dekat menuju jalan utama,” ujarnya.
Kosasih menjelaskan, pada saat itu warga bersama pemerintah desa pernah meminta izin agar jalan tersebut diperbaiki dan diaspal. Meski awalnya menolak karena statusnya bukan jalan umum, ia akhirnya menyetujui permintaan tersebut atas dasar kepentingan sosial dan kemudahan aktivitas masyarakat.
“Saya akhirnya mengizinkan jalan itu dipadatkan dan diaspal bahkan sedikit dilebarkan. Namun dengan catatan bahwa tanah tersebut belum dihibahkan kepada siapa pun,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum proses pengaspalan dilakukan, kepala desa telah menyampaikan kepada warga bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran bantuan provinsi (Banprov), sementara status tanah tetap milik Ujang Kosasih.
Persoalan pemagaran sendiri muncul ketika lahan kosong milik keluarga Kosasih direncanakan akan disewa oleh salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk pembangunan menara atau tower. Dalam proses tersebut, Kosasih berencana membuat pernyataan tertulis untuk menghibahkan sebagian tanah yang digunakan sebagai jalan kepada warga.
Menurutnya, rencana tersebut pada dasarnya telah disetujui oleh pemerintah desa dan sebagian besar warga sekitar. Namun masih ada dua warga, yakni DN dan NV, yang belum menyetujui kesepakatan tersebut.
“Pemagaran itu dilakukan untuk memastikan batas antara rumah mereka dengan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan tower,” katanya.
Meski sempat menimbulkan polemik, persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi aparat setempat. Mediasi dilakukan oleh Kapolsek Jatiluhur bersama Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak akhirnya menandatangani kesepakatan bersama. Ahli waris pemilik lahan juga telah membuka kembali pagar bambu yang sempat menutup akses jalan menuju rumah kedua warga tersebut.
Kosasih berharap persoalan ini tidak lagi diperbesar dan dapat dianggap selesai secara baik-baik.
“Saya berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan lagi. Secara pribadi saya merasa seolah diposisikan sebagai pihak yang bersalah, padahal faktanya tidak seperti itu,” pungkasnya.*(AsBud)
















