SURABAYA – Ramainya informasi terkait penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Kota Surabaya. Namun, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Surabaya menegaskan warga tidak perlu panik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru. Proses ini dilakukan secara berkala,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, Aras menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, selama memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tersebut antara lain, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, kami pastikan tetap ada solusi. Tidak serta-merta langsung terputus,” tegasnya.
Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, BPJS Kesehatan memberikan opsi untuk beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dengan begitu, apabila status PBI JK diketahui tidak aktif, langkah antisipasi dapat segera dilakukan.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Aras menambahkan bahwa bantuan informasi dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU maupun Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di setiap rumah sakit.
“Identitas petugas BPJS SATU! terpampang jelas di ruang publik rumah sakit. Warga tidak perlu ragu meminta bantuan,” ujarnya.
Senada dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir. Warga yang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa dilayani di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan bahkan dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025, sehingga akses layanan kesehatan bagi warga Surabaya tetap terjamin.
















