Ahli Waris Pemilik Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Minta Proses Hukum Bebas Intervensi Politik

  • Bagikan
Sengketa Lahan Sekolah Purwakarta: Ahli Waris Siap Hadapi Kasasi, Tolak Campur Tangan Politik.

PURWAKARTA — Sengketa lahan antara ahli waris keluarga almarhum H. Kartim bin Saipan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait tanah seluas 8.200 meter persegi yang kini ditempati SMP Negeri 1 Babakan Cikao, kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah menang di dua tingkat peradilan, yakni di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, pihak ahli waris menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan menunggu solusi terbaik dari pemerintah daerah, sembari menghormati proses kasasi yang kini tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA).


Kuasa Hukum: Jangan Ada Intervensi Politik

Imung Hardiman, S.H., M.H., selaku penasihat hukum ahli waris, menegaskan agar tidak ada intervensi apa pun terhadap proses hukum yang masih bergulir di tingkat kasasi. Ia juga menyoroti munculnya dugaan intervensi politik dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan hukum tanah tersebut.

BACA JUGA :   Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Upacara 17-an Di Bulan November

“Terlalu banyak pihak yang berkepentingan sehingga kasus ini mulai ditunggangi. Bahkan ada dugaan intervensi politik, termasuk dari anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, yang sebenarnya bidang tugasnya tidak berkaitan dengan masalah agraria atau pendidikan,” ujar Imung kepada wartawan di Purwakarta, Rabu (15/10/2025).


Putusan Pengadilan: Ahli Waris Pemilik Sah Lahan Sekolah

Imung menjelaskan, kedua putusan pengadilan sebelumnya telah menetapkan ahli waris keluarga H. Kartim bin Saipan sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan untuk fasilitas pendidikan SMPN 1 Babakan Cikao.

Dalam putusan tersebut, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Babakan Cikao sebagai pihak tergugat diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tanpa syarat kepada para ahli waris.

BACA JUGA :   Bazar Ramadhan, Bupati Sukabumi : Berdampak Besar Pada Penekanan Inflasi Daerah

Namun demikian, kata Imung, pihak ahli waris tetap menunjukkan sikap bijak dengan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

“Meskipun sudah sepuh, para ahli waris tetap memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan nyaman. Tidak ada pengusiran atau penggembokan seperti yang diberitakan,” ujarnya.


Buka Ruang Dialog dan Solusi Damai

Pihak ahli waris, lanjut Imung, terbuka untuk mencari solusi terbaik di luar jalur hukum. Mereka bahkan telah menawarkan opsi musyawarah, termasuk penilaian profesional (appraisal) untuk menentukan harga tanah secara objektif.

“Kami tidak mematok harga tinggi. Intinya, cari titik temu yang adil dan manusiawi. Kalau ada pihak yang peduli terhadap masalah ini, mari duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegasnya.

BACA JUGA :   Agus Jabo Priyono : Partai PRIMA Menolak Sistem Liberal Kapitalistik dan Oligarki

Imung juga menepis tudingan adanya “mafia tanah” atau “mafia hukum” dalam perkara ini sebagaimana sempat disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka saat mendampingi Bupati Purwakarta mengunjungi sekolah tersebut.

“Sidang berjalan terbuka dan dihadiri semua pihak. Tidak ada praktik mafia tanah atau mafia hukum seperti yang dituduhkan,” imbuhnya.


Siap Hadapi Kasasi di Mahkamah Agung

Terkait langkah kasasi yang diajukan pihak tergugat ke Mahkamah Agung, kuasa hukum ahli waris menyatakan telah menyiapkan strategi hukum dengan matang.

“Kami siap menghadapi kasasi di MA. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan. Kami yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan ahli waris,” pungkas Imung.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses