PURWAKARTA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia, Kabupaten Purwakarta, memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta kini mulai mengarah pada sosok terlapor berinisial AG.
Namun, AG tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Kamis (9/10/2025) dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran AG dikonfirmasi oleh Sulaeman, SH, Ketua Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya sekaligus kuasa hukum korban.
“Benar, terlapor tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Katanya sih sakit. Saya dapat informasi langsung dari penyidik, dan pemanggilannya akan dijadwal ulang,” ujar Sulaeman kepada wartawan di Sekretariat DPC Grib Jaya Purwakarta, Kamis (9/10/2025).
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut Sulaeman, penyidik Unit PPA Polres Purwakarta telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf perusahaan dan rekan kerja korban yang menyaksikan langsung kejadian dugaan pelecehan tersebut. Ia menilai penyidik telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
“Saya apresiasi pihak Polres Purwakarta, khususnya Unit PPA, yang benar-benar bekerja sungguh-sungguh. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Sulaeman menegaskan bahwa kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sehingga hanya menunggu penetapan tersangka. Ia berharap penyidik tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Yang jelas, kasus ini terus kami kawal sampai korban benar-benar mendapat keadilan. Terlapor boleh saja mangkir, tapi jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu,” katanya.
Kuasa Hukum Ingatkan: Semua Sama di Mata Hukum
Lebih lanjut, Sulaeman meminta AG bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Ia juga menyinggung adanya rumor bahwa AG merupakan anak seorang pejabat di wilayah Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
“Saya berharap terlapor jantan saja menghadapi kasus ini, jangan seolah-olah kebal hukum. Siapa pun dia, anak pejabat sekalipun, di mata hukum semua kedudukannya sama,” tegasnya.
Belum Ada Keterangan dari Polisi dan Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Unit PPA Polres Purwakarta maupun pihak terlapor terkait alasan ketidakhadirannya dan jadwal ulang pemeriksaan.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja PT Metro Pearl Indonesia ini sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan tindakan tidak pantas yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis perempuan di Purwakarta, yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.*(AsBud)