Polri Berhasil Pulangkan Buronan Dana Ilegal Investree Adrian Gunadi dari Qatar

  • Bagikan
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan eks bos Investree Adrian A. Gunadi (AAG), tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.(HUMAS POLRI)

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan mantan bos Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Kepulangan Adrian diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan pemulangan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Amur.

Adrian Gunadi telah berstatus buronan internasional dengan red notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan OJK.

BACA JUGA :   PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura Menyisakan Persoalan Yang Belum Tuntas, Warga Ngadu Ke Presiden

Proses Pemulangan Tak Mudah

Amur menjelaskan, pemulangan AAG bukan perkara sederhana karena yang bersangkutan telah mengantongi status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antarpemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai memakan waktu lama.

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police) melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” kata Amur.

Ditahan OJK, Polri Siapkan Langkah Lanjutan

Saat ini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan dengan potensi kerugian signifikan.

BACA JUGA :   Pemprov NTB Dan UNICEF Luncurkan Inovasi Pemantauan Kesehatan Bayi

Amur menegaskan, pengejaran terhadap buronan kasus serupa akan terus dilakukan.

“Masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan. Kami tidak akan berhenti,” ujarnya.

Apresiasi OJK

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat atas keberhasilan ini.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Yuliana.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses