SURABAYA – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi anak.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025. RYP langsung ditahan sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka RYP membuat dan mengelola akun media sosial Instagram, TikTok, serta WhatsApp, yang digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi anak.
“Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban saat keduanya menjalin hubungan pacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Menurut Abast, kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika RYP berkenalan dengan korban yang berinisial A melalui platform TikTok. Setelah hubungan mereka resmi sebagai sepasang kekasih pada 27 Januari 2023, RYP mulai melakukan panggilan video (video call) kepada korban.
“Dalam video call itu, tersangka memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta korban mengirimkan foto bagian tubuh pribadinya,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga meminta korban mengirimkan foto tanpa busana melalui WhatsApp. Setelah menerima foto tersebut, RYP kemudian mengunggahnya di Instagram Story miliknya.
“Parahnya lagi, pada 14 Desember 2024, tersangka mengirim video tersebut ke guru korban melalui WhatsApp,” lanjut Kombes Abast.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menambahkan bahwa motif dari tindakan tersangka adalah rasa cemburu. RYP diduga kesal karena korban memiliki kenalan pria lain.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto asusila korban jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” kata Kompol Nando.
Saat ini, RYP telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta,” tutup Kombes Abast.
















