Produksi Hanphone Ilegal, Dua Ruko Mewah di Alam Sutra Digerebek Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG – Diduga memproduksi Hanphone (HP) berbagai merk secara Ilegal, dua (2) buah ruko mewah berlantai 3, di Komplek Ruko De Mansion B. 9 dan B. 16, di gerebek Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (5/9/2019).

“Jadi, sore hari ini kami release kasus pengungkapan dugaan tindak pidana perakitan Home Industri Hanphone (HP) Ilegal atau terindikasi Rekondisi yang berasal dari China,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul karim, didampingi Kasatreskrim AKBP Dicky Ario Yustisianto, kepada awak media, di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jum’at (6/9) sore.

Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus tersebut terus akan didalami. Menurutnya, kronologis pengungkapan berawal pada Kamis (5/9), yang mana Tim mendapat laporan (Informasi) tentang beredarnya Handphone Ilegal yang tidak sesui dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

BACA JUGA :   Aksi Solidaritas.!! Gabungan Organisasi Pers Geruduk Polres Bungo

“Berdasarkan laporan tersebut kita kembangkan perederan itu wilayah Tangerang, kita lidik sehingga kita temukan semacam tempat Home Industri perakitan HP yang kita duga berasal dari China atau Rekondisi yang dirakit kemudian diperjual belikan,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan lanjut dia, ditemukan 14 orang pekerja/karyawan, 4 diantaranya warga negara asing (RRC) diduga sebagai pengawas atau penanggung jawab.

Dalam modus operandinya, sebelum dirakit posisi Hp terpisah dengan kompunen (sperpart) kemudian dirakit, setelah dirakit dikasih casing baru termasuk item-item yang ada perangkatnya. Kemudian dibungkus dan dibuatkan tempat boxnya.

“Ada 6 jenis Hp yang direkondisi dan dirakit yaitu merk Xiomi, OPPO, Samsung, Iphone, Motorolla dan Nokia. Dan untuk sementara hasil Identifikasi baru 6 jenis merk Hp,” terang Kapolres.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kualitas Ekspor, Pemkot Lakukan Pembinaan Bagi Eksportir dan Importir Kota Tangerang

Kapolres menambahkan, dari pengkauan tersangka kegiatan mereka ini dilakukan sejak tahun 2016, dan dipasarkan di seluruh Indonesia, khususnya melalui toko online dan toko ritel dijual dengan harga jauh dibawah pasaran.

“Barang bukti yang sudah kami amankan dari gudang jumplahnya masih belum diidentifikasi yang jelas ribuan,” ujarnya.

Atas perbuatanya para pelaku terancam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 104 Jo. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, tentang perdagangan atau Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) UU RI N0. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun dan denda sebesar Rp600 juta sampai 5 Milyar Rupiah. (dul)

BACA JUGA :   Jelang Pilpres 2019 Relawan Jokowi - Cak Imin Petamang Deklarasi Di Maluku Utara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses