Nekat Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Bungo Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MuaraBungo,-Tidak menunggu lama lama, Satreskrim Polres Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana uang palsu dengan mengamankan dua pemuda di Kecamatan Pelepat Ilir.Kamis (18/01/2024)

Dalam kegiatan tersebut Hadir Kasat Reskrim, KBO, Paut Humas, dan anggota lainnya.

Dalam konferensi pers ia mengatakan, bahwa hari ini pihak Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu beberapa waktu yang lalu.

“Kami dari Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AS (23) dan RW ( 34) terkait kasus peredaran uang palsu yang terjadi di 2 TKP, satu diantaranya di Kota Bungo,”Ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modusnya mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen Brilink-nya untuk masuk ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

BACA JUGA :   Marudin Akui JKN Meringankan Beban Finansial Dalam Menjaga Kesehatan Dirinya

” Kami ketahui mereka ini mencetak uang dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter konter yang ada Brilink nya, kemudian uang itu masuk ke aplikasi dana pelaku,”Jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak dari YouTube.

“Sesuai di BAP oleh penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,”Tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas lagi melakukan pendalaman.

” Pelaku menjalankan aksinya di 2 TKP, yakni di Kuamang Kuning, dan satu lagi di BTN lintas asri beberapa waktu yang lalu,”kata Kapolres.

BACA JUGA :   KOWASI Akan Laksanakan MUBES Akhir Tahun 2021

Hasil dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita uang palsu senilai Rp.8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

” Kedua pelaku ini di jerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 Jonto pasal 55 ayat 1 UU no 7 tahun 2022 maksimal di hukum 10 tahun penjara,”Tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses