Kawanan Curanmor Keok Di Tangan Polisi, 1 Diantaranya Residivis

  • Bagikan
Foto : Kapolresta Tangerang, KombesPol Sigit Dany Setyono saat memimpin press release ungkap kasus kawanan curanmor di Mapolresta Tangerang, Selasa, (22/08/2023). (Foto : humas)

Tangerang – Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang keok ditangan Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Ada 6 orang yang kami amankan dan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (22/8/2023).

Baca juga : Pemkab Tangerang Bersama Forkopimda Sepakat Tunda Kembali Pilkades Serentak

Perwira dengan tiga melati emas dipundak itu juga menerangkan bahwa, dalam aksinya, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, dan M, berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera.

BACA JUGA :   Siti Nadita Menghadapi Tuduhan Pencurian, Keluarga Desak Keadilan di Tengah Dugaan Intimidasi Penyidik Polres Metro Jaksel

Dari tangan para tersangka kawan curanmor itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.

Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan 5 tersangka kawanan curanmor lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses