Kawanan Curanmor Keok Di Tangan Polisi, 1 Diantaranya Residivis

  • Bagikan
Foto : Kapolresta Tangerang, KombesPol Sigit Dany Setyono saat memimpin press release ungkap kasus kawanan curanmor di Mapolresta Tangerang, Selasa, (22/08/2023). (Foto : humas)

Tangerang – Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang keok ditangan Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Ada 6 orang yang kami amankan dan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (22/8/2023).

Baca juga : Pemkab Tangerang Bersama Forkopimda Sepakat Tunda Kembali Pilkades Serentak

Perwira dengan tiga melati emas dipundak itu juga menerangkan bahwa, dalam aksinya, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, dan M, berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera.

BACA JUGA :   YLBHK-DKI Resmikan Kantor Cabang di Kabupaten Tangerang

Dari tangan para tersangka kawan curanmor itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.

Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan 5 tersangka kawanan curanmor lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses