Tangerang – Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang keok ditangan Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Ada 6 orang yang kami amankan dan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (22/8/2023).
Baca juga : Pemkab Tangerang Bersama Forkopimda Sepakat Tunda Kembali Pilkades Serentak
Perwira dengan tiga melati emas dipundak itu juga menerangkan bahwa, dalam aksinya, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, dan M, berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera.
Dari tangan para tersangka kawan curanmor itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.
Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan 5 tersangka kawanan curanmor lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.