TANGERANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial AD yang merupakan Direktur PT Delta Elok Lestari,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Erick, AD yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas, dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017.lalu
“Proyek pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Priuk Kota Tangerang gagal digunakan lantaran adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ungkap Erick.
Terungkapnya temuan adanya tindak pidana korupsi ini bermula dari gedung pasar tersebut yang tak dapat digunakan, setelah proses pembangunan pada tahun 2021.
Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejati Kota Tangerang, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni OSS, AA, AR, dan DI.
Tersangka OSS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR Selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI Sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Penyidik Pidsus Kejari Kota Tangerang, terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan hari ini penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yakni AD.
“Pada tahun anggaran 2017 Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembanguan pasar lingkungan yang mengunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai Rp 5.063.579.000,” kata Erich.
Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini mengakibatkan negara merugi Rp 640.673.987,” paparnya.
















