Miris” Pekerja Borongan di PT. KJI Serang Berpenghasilan 12 Ribu Perhari

  • Bagikan

SERANG TIMUR – Puluhan Karyawan borongan yang mayoritas emak-emak tuntut kenaikan upah PT. Kekir Jaya Indonesia (KJI) yang memproduksi spon, beralamat di Kawasan Industri Buditexindo Kampung Laes Tegal Rt. 18 Rw. 05 Desa Junti Kecamatan Jawilan, Senin (7-3-2022)

Neneng, warga Kampung Junti  perwakilan dari karyawan borongan menuntut kepada pihak perusahaan untuk menaikan upah kerja borongan 43 rupiah/pcs berpatokan dari upah harian Rp. 65.000/hari. belum lagi kalau terlambat menerima hukuman push up dan menyapu. Katanya

Contohnya Amanah karyawan borongan dalam satu hari kerja dari pukul 7.30 Wib sampai pukul 16.00 Wib mendapatkan 300 pcs dikali Rp.43/pcs satu hari kerja selama 8 jam hanya menerima upah nominal Rp. 12.900/hari. Maka dari itu karyawan borongan menuntut untuk meminta menjadi karyawan harian dengan nominal gaji harian yang sesuai dan manusiawi, juga tanpa ada tunjangan uang makan, transport dan BPJS, uang makan hanya dikasih dikala lembur hari Minggu Rp 20.000. Jauh dari sejahtera dan jauh pula dari upah minimum yang di tetapkan Pemerintah.

BACA JUGA :   Kontroversi Ucapan Soal Produksi Barang KW, Menteri UMKM Minta Maaf

Aksi ini memicu karyawan borongan untuk mogok kerja dan meminta kepada perusahan agar menaikkan upah kerja yang sesuai dan manusiawi.

Hasil wawancara dengan pihak manajemen yang di wakili oleh David selaku HRD PT. Kekir Jaya Indonesia. menegaskan bahwa penerimaan karyawan melalui satu pintu kepada Kades Junti Jakra atau Akot selaku Kepala Desa diduga terjadinya aksi demo karena Kades tidak menyampaikan informasi kepada calon karyawan terkait upah yang di sampaikan pihak perusahaan melalui Kades. sehingga terjadi miskomunikasi.

David pun menjelaskan bahwa perusahaan belum produksi 100% sekarang masih dalam tahap tes atau percobaan dan karyawan yang kerja hanya sebatas training atau belajar tapi dibayar.

BACA JUGA :   Resmi Bupati Tebo Buka TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo

Yang bekerja sekarang adalah karyawan lama yang dibawa dari Bogor, yang sudah memiliki keahlian dan trampil dalam melakukan pekerjaan. dari hasil evaluasi karyawan borongan asli warga Junti selama 11 hari kerja sudah ada peningkatan.

Sangatlah wajar jika karyawan yang berdemo menerima upah kecil karena baru bekerja 11 hari kerja di potong upah gantungan yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang. Terang David

Dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Junti, Akot, Karang Taruna, RT RW warga Junti, koordinator keamanan dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh David.
pihak pemerintah desa junti dkk meminta kepada perusahaan yang di sampaikan Sutisna, selaku perwakilan yaitu :

BACA JUGA :   Terima SKT, JOIN Batanghari Resmi Terdaftar di Kesbangpol

1. Upah borongan dari 43 Rupiah/pcs acuannya dari 65.000 Rupiah/hari menurut kemampuan perusahaan

2. pembayaran upah kerja dibayarkan per 2 minggu, jangan bulanan

3. Sistem pembayaran upah borongan dibuatkan perincian atau slip gaji.

Tiga hal tuntutan dari perwakilan pekerja borongan diterima oleh pihak perusahaan untuk diajukan pada rapat manajemen sore hari ini (Senin, 7/3/2022). menurut David hasil keputusan nanti akan disampaikan ke kepala desa junti.

David berharap jika tuntutan karyawan borongan di penuhi manajemen perusahaan kepada karyawan borongan untuk bekerja lebih serius dan jangan banyak libur agar hasil mendapatkan lebih banyak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses