BPN Kabupaten Bekasi Akui Pengajuan Sertifikat TPU Jati Andan di Desa Lambang Sari, Atas Nama Pipit Haryanti Sebagai Wakif

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Masyarakat wilayah Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di hebohkan dengan adanya informasi tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang telah di sertifikat oleh Kepala Desa Pipit Haryanti melalui Program Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu menuai kontroversi yang cukup ramai dikalangan masyarakat, hingga para tokoh dan masyarakat umumnya menyesali keputusan yang diduga sepihak oleh Kepala Desa, itu semua terkait tanah TPU Jati Andan, yang berlokasi di Kp. Buaran Desa Lambang Sari, degan luas kurang lebih 15.000 M2/ 1.5 Hektar, yang di ajukan bersertifikat wakaf atas nama Kepala Desa Pipit Haryanti sebagai Wakaf (Pemberi Tanah Wakaf).

Bedasarkan Informasi yang dihimpun dari masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPU, bahwa dirinya yang tinggal sejak tahun 1972 itu mengakui bahwa TPU itu sudah lama ada sebelum kepemimpinan Kepala Desa Pipit Haryanti.

Dirinya juga berpendapat, jika tanah seluas kurang lebih 1.5 Hektar itu bukan lah dari keturunan atau keluarga Kepala Desa Lambang Sari yang saat ini menjabat.

BACA JUGA :   Tokoh dan OKP Dukung Pelaksanaan Musda KNPI Banten di Cilegon

“Kalo kepemilikan TPU Jati Andan dengan Bu Lurah saya rasa tidak ada, namun saya juga tidak tau pastinya.” Ucapnya salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya itu.

Kecewanya masyarakat dan Para tokoh wilayah Desa Lambang Sari, dikarenakan sebelumnya tidak di musyawarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat atas keputusan Kepala Desa itu sendiri.

Menulusuri hal itu, wartawan DimensiNews.co.id menggali informasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, dengan meminta keterangan dari Kepala BPN namun dengan kesibukannya yang tida bisa di ganggu di arahkan kepada Humas BPN Kabupaten Bekasi.

Adam selaku humas BPN Kab. Bekasi membenarkan, bahwa lokasi TPU Jati Andan telah diajukan untuk proses sertifikat wakaf melalui Program PTSL, dengan atas nama Pipit Haryanti sebagai Wakaf, dan YH serta AS sebagai Nazhir, itu berdasarkan hasil musyawarah.

BACA JUGA :   Bakti BUMN Untuk Veteran, PJT II Undang Veteran Peringati Hari Pahlawan

Ditanya terkait apa dasar alas haknya, Adam memaparkan bahwa itu yang dapat menjawab team PTSL nya, namun saat ini mereka sedang tugas luar jadi ga bisa untuk ketemu, dan untuk menjelaskan itu nanti saya di dampingi oleh kawan kawan team PTSL saja.”Ucapnya.

Ditempat yang berbeda, dengan keterangan yang berbeda yah d sampaikan pihak BPN melalui Humas nya, Kepala Desa Lambang Sari Pipit Haryanti saat di temui, dirinya mengatakan dalam pengajuan Program PTSL dirinya menggunakan PM I (satu), untuk menempuh persyaratannya.

“Di later C desa tidak ada, karena ini tanah negara bebas maka saya menggunakan PM I untuk persyaratannya.” (27/05/2022).

Lanjut Pipit, untuk Nazir sendiri setelah kita musyawarah akan di ganti, setelah BPD menyerahkan nama nama yang memang layak untuk menjadi Nazir untuk per RW nya, jadi sikap ini kita lakukan seolah olah demi penyelamatan aset Desa Labang Sari.” Ucapnya.

BACA JUGA :   Tetap Patuhi Prokes Covid-19, Satgas TMMD Berikan Masker Kepada Warga

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam menempuh persyaratan itu semua di tempuh berdasarkan arahan dari BPN.

“Kita juga mengikuti arahan dari BPN dalam menempuh persyaratan wakaf itu, dengan melalui PM I.” Terangnya.

Disindir terkait akan di bebaskan nya menjadi jalan tol BECAKAYU, dirinya memaparkan justru dengan kita meyelamatkan aset itu, maka jika akan terkena proyek negara maka akan tergantikan dan di peruntukan kembali untuk lahan TPU.

Dalam Hukum Tanah Nasional ditetapkan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, dan sosial adalah Hak Milik. Pihak yang mewakafkan tanah disebut wakaf, sedangkan pihak yang diserahi tanah wakaf disebut nadzir. Wakaf tanah Hak Milik dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertifikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya.

Reporter : (Tif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses