LPPNRI Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Tegas Semua Tiang Internet Ilegal

  • Bagikan
Photo : Yan Sandi Kordinator Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia Kota Tangerang

TANGERANG – Terkait maraknya tiang tumpu internet yang diduga tidak mengantongi ijin yang dibutuh kan Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah penindakan dengan menebang tiang tiang yang diduga ILEGAL tersebut

Yan Sandi koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna mendesak agar langkah langkah yang diambil lebih maksimal. (Jumat 7/1/2022)

Dalam kesempatannya Yan Sandi mengatakan dari hasil pantauan nya sangatlah mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Tangerang ini dengan demikian sudah bisa membuktikan ketegasan dan keseriusannya dalam menanggulangi kebocoran PAD yang selama ini terjadi kata Yan Sandi

Sebab berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009, Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dimana Retribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter jadi selama ini mereka tidak mengindahkan itu. tambah nya

BACA JUGA :   Menpora Apresiasi Prestasi Kontingen Indonesia di Asean Para Games 2023

Lebih lanjut pemerhati pembangunan Kota ini menjelaskan,sekarang bisa dihitung berapa kerugian Negara nya sementara para pelaksana pemasangan tiang-tiang tersebut hanya bermodalkan surat kesepakatan RTRW atau bahkan surat keterangan dari kelurahan saja. Toh kalau pun ada surat yang di keluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang itu hanya Rekomendasi Tehnik dan bukan ijin yang dimaksud. jelasnya

Dirinya juga melihat kesalahan yang terjadi, adalah tidak dilanjutkan surat Rekomendasi tehnik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR ke DPMPTSP atau Dinas Perijinan yang berwenang agar mendapat surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD) guna membayar Restribusi sesuai Perda 03 tahun 2017 ujarnya

Yan juga berharap kepada Satpol PP Kota Tangerang agar lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar Perda dengan sengaja melawan Hukum
Kegiatan ILEGAL,

BACA JUGA :   Komitmen Ayep Zaki Dukung Ekosistem Pertanian

Yan Sandi meminta kepada Satpol PP memotong seluruh tiang tak berijin guna membuat efek jera sebab merusak keindahan dan merusak estetika Kota seperti arahan dan himbauan bapak WaliKota harapnya

Sementara Agus Hendra Kasatpol didalam pertemuan nya mengatakan Dinas yang dipimpin sangat berterimakasih sekali mendapat dukungan moril dari LPPNRI ini, dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan pemasangan tiang tumpu tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat suratnya.kata Agus

Selain itu juga jika tidak dilengkapi oleh surat perijinan yang diinginkan maka akan diminta pernyataan untuk menertibkan tiangnya sendiri dan tetap akan dibantu oleh Dinas Terkait untuk membersihkannya agar cepat sesuai arahan dan himbauan bapak WaliKota. ujarnya

BACA JUGA :   Usai Dengarkan Arahan Presiden, Arief Langsung Menggelar Rapat Koordinasi Langkah Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Kasus

Disisi lain dirinya juga akan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PERKIM, dan DPMPTSP.tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights