SURABAYA – Dalam Rangka Implementasi Inmendagri No.53 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ppkm Level 1, Tanggal 19 Oktober S/D 01 November 2021, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar Operasi penertiban masker di Jalan Tanjung Sari, Asemrowo, Surabaya, Sabtu, (23/10/2021).
Diikuti personil gabungan, diantaranya terdiri dari anggota Polsek Asemrowo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, Satpol PP, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan S.H., M.H.
Sebelumnya, Operasi digelar rutin sebagai upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan masker bagi masyarakat. Namun, dalam operasi kali ini petugas masih mendapati sebanyak 13 pelanggar yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan cara yang tidak benar. Bagi yang tak memakai masker, petugas memberikan masker secara gratis.
Bagi pelanggar, kemudian diberikan tindakan sanksi berupa penahanan KTP oleh Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo selama 1 Minggu, pengambilan KTP di Kecamatan Asemrowo pada tgl. 01 November 2021 tanpa mambayar denda.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menyatakan bahwa operasi penertiban masker seperti ini akan terus dilaksanakan oleh pihaknya untuk membiasakan dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan Protokol kesehatan masker, terutama saat berada di luar rumah.
“Operasi ini akan rutin dilaksanakan, tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker. Karena dengan demikian, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” paparnya. (bayu)
















