
DimensiNews.co.id SAROLANGUN -Polres Sarolangun melalui anggota Polsek Pelawan-Singkut berhasil mengungkap kasus terhadap empat orang pelaku tindak pidana penggelapan dan kepemilikan Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis pukul tiga dini hari.
Kempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah RO dan HI warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, WY warga Desa Payo Lebar Singkut dan RS warga Desa Monti Dam Kutur Kecamatan Limun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Pelawan-Singkut Iptu Soekany Daulay mengatakan tersangka atas nama RO awalnya melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor kemudian dari hasil penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaannya di salah satu rumah warga di Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut.
Dari pengkapan tersebut. Untuk jumlah narkotika yang berhasil disita dari enam paket tersebut seberat 0,97 gram dan Jenis motor yang digadai merk Vierza, milik pelaku atas nama RS. Keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam perkara saat ini, dua unit sepeda motor, handphone, narkotika enam paket, ada juga bekas plastik pembungkus sabu
Untuk ke empat pelaku akan di dijerat pasal, khusus untuk tersangka RO pertama ia menghadapi perkara pasal penggelapan pasal 372 ancamannya empat tahun penjara, kemudian kepemilikan narkotika menguasai, memiliki ataupun menjual pasal 114 ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, pasal 112 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Laporan Wartawan : Sanu
Editor. : Red DN
















