Sebanyak 14 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk

  • Bagikan
Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk
JAKARTA – Tiga Pilar Kebon Jeruk gelar kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran para pengguna jalan di sepanjang Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Sabtu (29/05/2021).

Kegiatan Operasi Yustisi yang digelar setiap harinya bertujuan agar warga masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi Prokes Covid-19 dengan selalu memakai masker bila keluar rumah.

Sebanyak 14 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Mereka semua diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Kegiatan operasi yustisi terus kami lakukan setiap harinya guna memberikan edukasi terhadap masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19,” ” kata Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono di lokasi.

BACA JUGA :   Diduga Ada Kebocoran PAD Kota Tangerang Hingga 2,5 Triliun,LPPNRI : Tanggungjawab Siapa.?

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker ini diharapkan dapat memberikan shock therapy kepada mereka dan pada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di area umum.

“Tujuannya tentu baik ya, agar masyarakat kita lebih taat lagi dengan aturan protokol kesehatan. Ya kita semua berharap daerah kita ini bisa terbebas dari penyebaran Covid-19, dan aman untuk selamanya,” harap Danramil.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses